MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan Karyawan PT. WARINGIN AGRO JAYA Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Datangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang, Kamis 11 Mei 2023.
Kedatangan mereka tersebut meminta pihak karyawan menyatakan penolakan atas penjualan asset perusahaaan oleh pihak Lembaga Pembiayaan Eksport Indonesia (LPEI) Indonesia Exim Bank melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang oleh karena hak-hak karyawan seperti tidak membayar uang pesangon, tidak membayar upah bahkan tahun 2021, 2022 dan 2023 sejak dirumahkan dan sampai saat ini belum ada kejelasan dan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan, karena karyawan diterlantarkan begitu saja oleh perusahaan, kami selaku pihak karyawan dan kuasa hukum mewakili 115 orang karyawan PT.
Korak Basaruddin mengatakan Waringin Argo Jaya melakukan proses hukum yang sudah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kami pihak karyawan juga melalui kuasa hukum secara tegas menyatakan untuk menolak proses lelang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang khsusnya oleh pihak Bank.
“Bahwa secara mendadak kami mendapat informasi bahwa KPKNL Palembang justru sudah lebih dulu melakukan lelang aset PT. Waringin Argo Jaya, atas permohonan dan untuk kepentingan Bank dengan harga lelang yang sangat rendah sehingga kami dan seluruh karyawan PT,”katanya saat di konfirmasi.
Lanjut Basaruddin, Waringin Argo Jaya sangat khawatir asset perusahaan akan dijual tanpa memperhatikan pembayaran hak-hak karyawan yang sudah memasuki tahun ke- 3 yang telah diterlantarkan oleh pihak perusahaan, sementara harapan karyawan untuk mendapat hak-haknya hanya bergantung pada penjualan asset perusahaan tersebut.
“Bahwa dengan berdasar pada ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga melalui Surat ini kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu. bahwa kami akan melakukan Seruan Aksi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Palembang mengenai pemenuhan hak-hak kami selaku Karyawan,”Lanjutnya.
Oleh karena hal tersebut, untuk menyampaikan protes terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPKNL Palembang yang hendak melakukan penjualan atas aset milik perusahaan sehingga berpotensi menghilangkan hak-hak karyawan.