“Bahwa secara mendadak kami mendapat informasi bahwa KPKNL Palembang justru sudah lebih dulu melakukan lelang aset PT. Waringin Argo Jaya, atas permohonan dan untuk kepentingan Bank dengan harga lelang yang sangat rendah sehingga kami dan seluruh karyawan PT,”katanya saat di konfirmasi.
Lanjut Basaruddin, Waringin Argo Jaya sangat khawatir asset perusahaan akan dijual tanpa memperhatikan pembayaran hak-hak karyawan yang sudah memasuki tahun ke- 3 yang telah diterlantarkan oleh pihak perusahaan, sementara harapan karyawan untuk mendapat hak-haknya hanya bergantung pada penjualan asset perusahaan tersebut.
“Bahwa dengan berdasar pada ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, sehingga melalui Surat ini kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu. bahwa kami akan melakukan Seruan Aksi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Palembang mengenai pemenuhan hak-hak kami selaku Karyawan,”Lanjutnya.