BERITA TERKINI

Puluhan Massa KMPPL Geruduk Pemprov Sumsel

×

Puluhan Massa KMPPL Geruduk Pemprov Sumsel

Sebarkan artikel ini
Puluhan masa aksi yang tergabung dari Komite Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan (KMPPL), terkait pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga tidak memiliki amdal dan menuai banyak protes dari kalangan pemerhati lingkungan.
Puluhan masa aksi yang tergabung dari Komite Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan (KMPPL), terkait pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga tidak memiliki amdal dan menuai banyak protes dari kalangan pemerhati lingkungan.

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan masa aksi yang tergabung dari Komite Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan (KMPPL), terkait pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga tidak memiliki amdal dan menuai banyak protes dari kalangan pemerhati lingkungan.

Koordinator Aksi, Capung dalam orasinya mengatakan, pihaknya meminta kepada Gubernur Provinsi Sumatera selatan, untuk mengevaluasi kinerja semua institusi yang terkait dengan proses penimbunan dan pembangunan Kantor Gubernur di wilayah Keramasan .

Capung mengatakan, pihaknya juga meminta kepada penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan maupun kesengajaan sehingga terjadinya pembangunan kawasan perkantoran Gubernur Sumsel Tanpa Amdal .

“Kami meminta Kepada Gubernur Sumsel, agar melakukan study ulang kelayakan lingkungan strategis terhadap lokasi kantor Gubenur di wilayah Keramasan,” ujar Capung saat ditemui di Pemprov Sumsel, Senin (5/4/2021).

Capung mengungkapkan, pihaknya juga meminta transparansi penggunaan dana pembangunan guna menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, dan mendorong pihak kepolisian untuk lebih aktif melakukan penyelidikan, penyidikan sebagai bagian penegakkan hukum terhadap mark up anggaran penimbunan sehingga menciptakan efek jera.

Sementara Itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, bangunan kantor Gubernur ini dibangun tahun 1950 berarti sudah 70 tahun, bangunan ini tidak boleh di bongkar, ini akan menjadi cagar budaya.

“Kalau kita bongkar Gedung ini akan menghilangkan sejarah, oleh karena itu kita membangun perkantoran baru yang memang tanahnya memang aset punya kita,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, semua dikelola dengan transparan, jika ada yang tidak transparan dan kalau ada kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah menghitung, kalau BPK sudah menghitung baru apakah dana di kembalikan, jika dia tidak mau mengembalikan baru proses hukum.

“Jadi jangan dengar sebelah pihak, pembangunan itu sudah transparansi, ada papan nama, proyek ini dibangun tahun berapa bulan berapa tanggal berapa, tidak ada yang ditutup-tutupi dan itu memang punya kita, Kalau adik-adik mau memberikan pendapat dan kritik saya terima dengan senang hati tapi tidak dengan cara seperti ini, datang keruangan saya kita bicarakan jika memang untuk kemajuan Sumsel saya terima,” katanya.