Puluhan Orang dan 268 Botol Miras Terjaring Razia Gabungan Satpol PP Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 35 Orang dan 268 botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan saat gelar razia gabungan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Satpol PP Banyuasin, Satpol PP Palembang, pada Rabu (13/4/2022) malam.

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra ketika diwawancarai, usai melakukan razia mengatakan kegiatan gabungan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Pembinanaan dan peneriban surat edaran (SE) Gubernur No 1210 tahun 2022 tentang kegiatan masyarakat di Bulan Ramadhan sekaligus penegakan Perda 2 tahun 2017, Perda 13 tahun 2022 tentang perbuatan maksiat dan pelaksanaan PPKM level 3 di Palembang.

“Sebanyak 35 orang berhasil kita amankan di tempat-tempat kos yang tidak bisa menunjukan kartu tanda pengenal dan tidak memiliki izin domisili,” ujarnya.

Lanjutnya, Aris juga menyebutkan dalam razia tersebut pihaknya juga mendapati tempat hiburan malam yang sudah tutup, namun menjual Miras tanpa ada izin penjualan.

“Sudah kita amankan sebanyak 268 botol Miras dengan beberapa merek dan nantinya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya.

Aris menyebutkan untuk Miras tersebut, jika nantinya pemilik tempat tersebut tidak memiliki surat izin penjualan, pihaknya akan memusnahkan.

“Akan kita BAP terlebih dahulu, jika tidak ada surat izin nantinya kita musnahkan namun jika ada nanti akan di kembalikan,” ucapnya.

Selanjutnya Aris menyebutkan untuk 35 orang yang sudah di amakan nantinya akan di buatakan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi untuk tidak membawa Kartu identitas.

“Nantinya akan kita bina untuk selalu membawa Kartu identitas baik itu KTP namun jika bukan orang palembang harus memiliki surat izin domisili,” jelasnya.

Namun Aris juga menyebutkan, bagi masyarakat yang terjaring razia tersebut orang tuanya atau walinya harus datang menjemput untuk menjaminnya.

Pilihan Pembaca :  Pengamat Pendidikan : Segera Perbaiki Status UKB, Jika Tidak UKB Bisa Saja Ditutup

“Saya tidak akan mau melepaskan jika tidak ada penjaminnya, maupun dia wali nya atau orang tuanya harus datang,” kata dia.

Pos terkait