Reporter : Nopri
JEBUS, Mattanews.co – Puluhan unit mesin TI (Tambang Inkonvesional) mini, yang melakukan penambangan dibawah jembatan Desa Sungai Buluh akhirnya ditertibkan.
Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Jebus, Satpol PP Bangka Barat, Koramil Jebus serta Kecamatan Jebus, pada Kamis (13/2/2020) pagi.
Razia dilakukan karena pemilik TI ilegal tersebut, melakukan aktivitas penambangan di bawah jembatan Desa Sungai Buluh dan sudah meresahkan warga.
Para warga khawatir jika nanti jembatan Desa Sungai Buluh roboh, akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP M. Adenan mengultimatum agar para penambang, tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ditempat tersebut.
“Saya harap tidak ada lagi yang mencoba untuk kembali melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Jika ada yang berani mencoba, maka saya akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam giat penertiban tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti 13 batang pipa paralon, 3 buah drum, selang monitor sepanjang 70 meter.