[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah, Kades Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, Agus Taufik (54), akhirnya divonis 4,5 tahun penjara, dalam sidang yang digelar
majelis hakim Tipikor PN Palembang, Sahlan Efendi SH MH, Kamis (21/10/2021).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar Prona terhadap 374 warga tahun 2016-2017 dengan putusan menjatuhkan pidana penjara terdakwa selama empat tahun lima bulan, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas majelis hakim, Sahlan Efendi SH MH.
Keputusan tersebut, setelah mempertimbangkan fakta, serta pembuktian persidangan terdakwa, dimana sebagai perangkat desa, telah melakukan tindakan penyalagunaan kekuasaan dan memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang demi kepentingan pribadi.
“Selain itu, sebagai perangkat desa, terdakwa tidak mengayomi dan memberikan contoh yang kurang baik bagi warganya,” ungkap Sahlan.
Putusan hakim itu terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKU Timur, Aci Jaya SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7,5 tahun penjara.
“Tentunya hasil putusan ini, akan kita laporkan dulu kepada pimpinan,” ungkap JPU.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Romaita SH mengatakan akan menerima putusan hakim, jika kliennya menerima hasil putusan tersebut.
“Menurut kami, ada campur tangan pihak BPN OKU Timur disini dan itu seharusnya ikut bertanggung jawab,” tukasnya.














