MATTANEWS.CO.KAPUAS HULU – Polsek Silat Hilir berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, mengatakan pihaknya menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE.
“Dari laporan tersebut, personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut dan kemudian para pelaku berhasil diamankan, “kata Widiharso kepada wartawan. Sabtu (8/4)
Dikatakan Kapolsek dalam pengungkapan pencurian tersebut tersebut telah diamankan empat terduga pelaku yang berinisial IS, AH, RS dan HF.
“Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan,” sampai Kapolsek
Berdasarkan kronologis, kata Ipda Widhiharso, kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol.
“Setibanya di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang, “terangnya.
Atas kejadian tersebut, Riski kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut, “ujarnya
Saat ini, kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg, “ungkap Kapolsek.
Selain itu, keempat terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.
“Ancaman 7 tahun penjara, “pungkasnya mengakhiri. (*)














