Putusan 4 Bulan Kasus Penganiayaan, PH Suryadi Bawa ini ke KY, Ombusman dan Kemenkumham

Reporter : Reza Fajri 

PALEMBANG, Mattanews.co – Bergulirnya kasus penganiayaan terdakwa, Alkosasi (39), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, terhadap korban Suryadi (49), memasuki agenda putusan. Terdakwa divonis empat bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1A Palembang, Selasa (11/08/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Edi Sahputra SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Terdakwa diputus empat bulan penjara dengan pertimbangan tidak pernah ditahan dan tidak pernah berurusan masalah hukum. Oleh karena itulah, pertimbangan kami untuk memutuskan terdakwa empat bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra.

Penasehat Hukum (PH) Korban, Kgs Amri Halim SH mengatakan, pihaknya sangat terpukul atas vonis yang diputus Majelis Hakim selama empat bulan penjara.

“Kami kecewa dengan putusan hakim. Kami tidak akan menyerah sampai disini, kami akan mengadukan Hakim ke Komisi Yudicial (KY), tembusan Ombudsman RI Sumsel, Kemenkumham dan Presiden RI. Karena dugaan kuat ada permainan uang dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa tidak mengaku perbuatannya, memberikan penjelasan berubah-ubah dan tidak ada itikat baik perdamaian,” jelas penasehat hukum korban ini.

Bagikan :

Pos terkait