MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Tim Kuasa Khusus Parsadaan Raja Toga Sitompul Indonesia menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang menyidangkan gugatan Lobu (tanah leluhur) Sitompul di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengada-ada. Demikian diungkapkan salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Rumbi Sitompul, SH, seusai pembacaan putusan sidang gugatan Lobu Sitompul di PN Padangsidimpuan, Jumat (29/10/2021).
Menurut Rumbi, putusan itu juga semakin menambah keyakinan pihaknya terkait adanya dugaan keberpihakan dan ketidak profesionalan oknum Hakim, seperti yang telah diadukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Atas situasi tersebut, Rumbi mengaku jika hal ini tidak akan berhenti sampai di sini saja.
“Ini tidak akan berhenti di sini. Hak atas Lobu Sitompul harus dikembalikan. Saya belum bisa sampaikan langkah lebih lanjut terkait rencana ke depan yang akan kami lakukan. Sebab, hal ini akan didiskusikan dahulu dengan tim kuasa (hukum penggugat) yang lain,” ucap Rumbi ke awak media.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat, SH, MH, dalam sidang perkara perdata gugatan Lobu Sitompul memutuskan tidak dapat menerima gugatan pihak penggugat atau Tim Kuasa Khusus Raja Toga Sitompul Indonesia yang juga selaku Kuasa Hukum Persatuan Sitompul Sibange-bange Datumanggiling.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang itu, Majelis Hakim berpendapat surat khusus yang digunakan penggugat tak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima sesuai SEMA No.6/1994 dan SEMA No.7/2012, sehingga kedudukan penerima kuasa untuk wakili kepentingan pemberi kuasa menjadi tidak sah.
Menimbang hal itu, Hakim juga menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan alat bukti yang disampaikan penggugat. Majelis Hakim juga berpendapat, gugatan penggugat tak memenuhi syarat dan tidak dapat diterima, sehingga gugatan yang digugat dalam konvensi tidak perlu diperiksa.
“Dalam surat kuasa khusus tanggal 6 Agustus 2020 dicantumkan kata pihak-pihak lain, yang menurut Majelis Hakim hal itu tidak berkepentingan dalam perkara tersebut. Lagipula, penyebutan pihak-pihak lain dan terkait, sama saja dengan menyembunyikan identitas, serta membuat surat kuasa khusus tidak jelas dan tak dapat diterima,” sebut Majelis Hakim.
Ditambahkan Majelis Hakim, surat kuasa penggugat yang digunakan saat ajukan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat surat kuasa khusus. Selain menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, Majelis Hakim juga menyatakan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp23.309.000.
Sementara itu, Lucas Sahabat, yang juga merupakan Ketua PN Padangsidimpuan saat dikonfirmasi awak media terkait dijadikannya surat kuasa khusus sebagai pertimbangan memutuskan bahwa gugatan penggugat tak dapat diterima, dirinya berdalih, jika hakim tidak boleh diwawancara.
Menurutnya, hal itu sudah dijelaskan dalam putusan yang telah disampaikan Majelis Hakim. Lucas menegaskan, seluruh proses persidangan dan putusan dalam sidang perkara perdata itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga merasa tak perlu menanggapi pengaduan pihak tim penggugat ke PT Medan.
“Biar saja, saya tidak mau menanggapi. Semuanya (persidangan) sudah sesuai prosedur,” katanya.