BERITA TERKINI

Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Begini Penjelasan Refly Harun

×

Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Begini Penjelasan Refly Harun

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Menurut Refly, keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tak akan bisa membatalkan kemenangan Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019 lalu.

Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Wakil Ketua BPN Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang lainnya.

Gugatan itu diajukan terhadap Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Rachmawati menang melawan KPU terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Meski putusan tersebut telah diketok palu oleh Ketua Majelis Supandi pad 28 Oktober lalu, namun kabar tersebut baru dipublikasikan pekan ini.

Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menganggap bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu.

“Ketika saya membaca ini saya langsung ketawa. Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung. karena bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA),” kata Refly dilansir dari kanal YouTube-nya, Rabu kemarin (8/7/2020).

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu keluar pada 28 Oktober 2019 meski baru dirilis pada 3 Juli 2020.

Dengan begitu maka putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut tidak berarti apa-apa, lantaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah dilakukan seminggu sebelumnya, yakni 20 Oktober 2019.

Dengan begitu, dikatakannya bahwa putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut hanya berlaku pada pemilu-pemilu yang akan datang.

“Karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi,” ujar Refly Harun.

“Hanya, karena putusannya itu baru dibacakan tanggal 28 Oktober 2019, sementara pelantikannya presiden saja tanggal 20 Oktober 2019,” jelasnya.

Selain itu, Refly Harun menilai Mahkamah Agung (MA) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa Pilpres. Namun hal itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Kontitusi (MK).

Dikatakannya bahwa Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas untuk membatalkan peraturan dalam KPU-nya sendiri, bukan hasil pemilunya.

Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah keluar pada bulan Juni dan menurutnya hal itu sudah final dan mengikat.

“Lalu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Juni 2019, kemudian pilpresnya sendiri sudah dilakukan pada 17 April 2019 sebelumnya lagi,” lanjutnya.

“Maka putusan ini tidak punya efek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa,” jelasnya.

Refly Harun berujar bahwa yang menjadi penyesalan kenapa putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu baru keluar setelah MK sudah mengeluarkan putusan soal hasil Pilpres.

“Kalau kita patut sesalkan, kenapa dia diputuskan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) selesai” ungkit Refly Harun.

“Harusnya untuk hal-hal seperti ini, biar ada kepastian, diputuskan sebelum tanggal 17 April tahun 2019,” jelasnya.

Meski begitu, Refly Harun tetap membenarkan persoalan tersebut, karena dikatakannya bahwa pengajuan gugatan dari pihak BPN juga baru dilakukan pada bulan Mei setelah pemilu itu dilakukan.

“Hanya persoalannya, pengajuannya sendiri baru dilakukan bulan Mei 2019,” paparnya.

“Jadi namanya dalam prinsip berpemilu itu adalah yang namanya regulasi berpemilu harus precise, harus solid. Jadi pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid,” pungkasnya.

Editor : Poppy Setiawan