BERITA TERKINI

PWI Kecam Keras Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Wartawan Detik.com

×

PWI Kecam Keras Aksi Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Wartawan Detik.com

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detikcom. PWI juga meminta polisi agar segera menangkap pelaku intimidasi tersebut.

Persatuan Wartawan Indonesia mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Intimidasi dan ancaman pembunuhan kepada wartawan Detikcom tersebut berawal dari berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Ketika itu, Detikcom menerbitkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo meresmikan mall di daerah Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Padahal informasi tersebut didapat berdasarkan pernyataan dari Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detikcom mulai terjadi.

Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.

Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, Ketua PWI Atal Sembiring Depari mengecam  keras  aksi  intimidasi  dan  ancaman  pembunuhan  terhadap   wartawan   Detikcom, mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang  Pers.

“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, kamis (28/5/2020).

“Kami juga meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” paparnya.

Editor : Poppy Setiawan