PWI Pusat Sebut Tanda Tangan Wakil Sekretaris I PWI Babel Itu Sah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Wakil Sekretaris PWI Babel adalah masalah internal organisasi, sementara tanda tangan Fakhruddin Halim untuk formulir KTA tersebut sah, karena Sekretarisnya berhalangan, bahkan tidak aktif. Demikian yang diungkapkan pengurus PWI Pusat, kepada media ini, Minggu (17/4/2022).

“Langkah yang diambil oleh Wakil Sekretaris PWI Babel Periode 2016-2021 tersebut, semata-mata untuk kelancaran organisasi. Dan hal tersebut sudah dikonsultasikan serta disetujui oleh pengurus pusat,” jelas Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH.

Dikatakan Zulkifli Gani Ottoh SH, dirinya memberikan penjabaran terkait Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), khususnya terkait kewajiban anggota mematuhi dan mentaati peraturan organisasi PWI.

“Sudah kita bahas dalam rapat pengurus pusat PWI di Jakarta. Dan dapat disimpulkan bahwa masalah penandatanganan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mewakili Sekretaris, Agus Hendrayadi dapat dibenarkan, sepanjang semua yang dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran organisasi, serta bukanlah kepentingan pribadi. Sehingga semua yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris PWI saat itu sah-sah saja, apalagi dalam rangka melancarkan administrasi roda organisasi,” jelas Gani Ottoh.

Bagikan :

Pos terkait