BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ragam Vonis untuk Para Terdakwa Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan Sawit Musi Rawas

×

Ragam Vonis untuk Para Terdakwa Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan Sawit Musi Rawas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Para terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan beragam hukuman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/10/2025).

Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya, Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas; Effendy Suryono (Afen) selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010; Saiful Ibna selaku Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013; Amrullah selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011 serta Bactiyar mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pitriadi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi

Atas perbuatan para terdakwa dijerat dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Mukti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Effendy Suryono (Afen) pidana penjara 2 tahun 4 bulan, Saiful Ibna pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan Amrullah pidana penjara 1 tahun 2 bulan, selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Bachtiar, majelis hakim menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dalam Pasal dan Pasal 11 terkait gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bachtiyar selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, selain itu terdakwa Bachtiyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,486 miliar, jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” urai hakim.

Usai mendengarkan putusan, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan terhadap putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Musi Rawas dan Kejati Sumsel menuntut Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Saiful Ibna, dan Amrullah dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Bachtiar dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,486 miliar.

Sebagai informasi, dalam dakwaan awal, potensi kerugian negara sempat dihitung hingga Rp121 miliar. Namun berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tertanggal 16 Desember 2024, nilai kerugian negara dipastikan sebesar Rp61,35 miliar.

Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini sendiri adalah, dengan melakukan penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.

Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Penyertaan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.900 hektare lebih, dimana lahan tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.900 hektare lebih, merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, dimana dalam proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi.