Perkara Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rainmar Yosnaidi selaku Direktur PT Magna Beatum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar cinde, Rabu (2/7/2025).
Penetapan Rainmar Yusnaidi sebagai tersangka, telah melalui proses panjang, dimana dalam perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan pasar cinde tersebut, Rainmar telah beberapa kali terlihat jalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak penyidik Kejati Sumsel.
Terkait penetapan Rainmar Yusnaidi sendiri sebagai tersangka, Kuasa Hukum Rainmar, Kemas Ahmad Jauhari mengatakan, bahwa diketahui disini kliennya (Rainmar) adalah sebagai Manager dan bukan Direktur. Dan jikalau memang mau ditetapkan tersangka seharusnya Komisaris bukan Direktur. Sedangkan Direktur PT Magna Beatum waktu itu adalah pak Aka yang saat ini telah meninggal unia.
‘Dan dalam perkara ini kan PT Magna Beatum sedang mengajukan gugatan, bahwa terhentinya penmbangunan pasar cinde bukan dari pihak kami, tapi dari pihak Pemprov Sumsel sendiri yang melakukan pemutusan sepihak perjanjian kerja sama, disetop oleh Gubernur Herman Deru,” terang Jauhari.
Dalam kacamata hukum kami, dalam perkara ini tidak ada dugaan tindak pidana korupsinya.
“Karena uang pembangunannya menggunakan uang perusahaan, tidak ada menggunakan uang APBD, jadi tidak ada kerugian negaranya,” terangnya.
Bahkan sebelumnya yang bersangkutan sempat menggelar konfrensi pers, terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT.Magna Beatum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Kanwil BPN Sumsel, terkait Pemutusan Perjanjian Sepihak kesepakatan kerja sama antara Pemprov Sumsel dan pihak perusahaan, serta pembatalan HGB melalui SK Ka kanwil BPN Sumsel.
Dimana dalam konfrensi pers tersebut, Raimar Yusnaidi didampingi oleh kuasa hukumnya Kemas Ahmad Jauhari SH MH mengatakan, bahwa dalam perkara mangkraknya pembangunan pasar cinde, sepenuhnya bukan dari perusahaan kliennya, melainkan pihak Pemprov sendiri yang menyebabkan mangkraknya pembangunan pasar cinde.
“Bahkan jika ditarik benang merahnya, dalam perkara ini sendiri, saat proses pembangunannya tidak ada sepeser pun menggunakan anggaran APBD, sepenuhnya anggaran sendiri, jadi dimana perkara ini akan dibawah ke ranah korupsi,” urai kuasa hukum Raimar saat konfrensi pers.