MATTANEWS.CO, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Data ini menjadi perhatian serius perusahaan untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat.
Plt. Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama. Setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang,” ujarnya kepada mattanews, Sabtu (21/2).
KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan atau membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi pidana berat.
Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban jiwa, ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain vandalisme, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel aktif, terutama saat bulan Ramadan. Aktivitas menunggu berbuka puasa atau berkumpul selepas salat Subuh di sekitar rel dinilai sangat berisiko.
“Hal tersebut selain membahayakan diri sendiri juga melanggar Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Anwar.
Area rel merupakan zona operasional dinamis dengan risiko tinggi. Kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur aktif dinilai penting demi melindungi keselamatan jiwa sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta.
“Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel,” pungkasnya.














