MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Surat Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional disebut Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), merupakan salah satu surat keterangan yang sangat penting.
Karena surat itu, selalu menjadi persyaratan untuk kelengkapan pencari kerja atau melanjutkan pendidikan. bahkan untuk mengikuti assesmen lelang jabatan dan keperluan lainnya.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih secara optimal memberikan pelayanan bagi semua kalangan untuk menerbitkan surat bebas narkoba itu. Tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan Mattanews.co di Kantor BNNK Prabumulih Jalan Jend. Sudirman Depan Markas Yonzipur 2/SG Prabumulih, di hari kedua paska cuti Lebaran masyarakat mulai ramai mengajukan pembuatan surat keterangan bebas narkoba.
Bahkan tidak hanya dari Kota Prabumulih namun dari warga Kabupaten tetangga yang terdekat dari Kota Nanas ini, Kamis (27/4/2023).
Salah satunya, Jemmy warga Pengabuan Timur Kabupaten PALI yang membuat surat untuk keperluan mencari kerja di perusahaan swasta.
Ia mengatakan, bahwa pelayanan BNNK Prabumulih baik dan cepat.
“Iya pak mumpung masih pagi, kita mulai dengan daftar serta lengkapi persyaratan kemudian dipanggil petugas. Dan lakukan pemeriksaan selanjutnya setor pembayaran,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BNNK Prabumulih AKBP. Pauzia SP. Msi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi (Kabid Rehab) Ahmad Junaidi SP SI saat dibincangi di ruang kerjanya menerangkan, layanan pembuatan SKHPN merupakan ketentuan dari pusat.
“Dari januari 2023 tadi sudah kita terbitkan 270 surat bebas narkoba. Hasil pemeriksaan untuk positif atau negatif narkoba benar-benar murni atau real tanpa intervensi dari siapapun,” tuturnya.
Sambung Kanbid Rehab itu, layanan SKHPN BNN, pengaju harus mempersiapkan uang sebesar Rp290.000 untuk biaya tes narkoba di BNN dan mendapatkan hasilnya.
Semua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Telah ditetapkan bahwa biaya pembuatan SKHPN sebesar Rp. 290.000.
“Harga tersebut sudah termasuk alat Rapid Test Urine, Jasa Medis dan penggandaan SKHPN,” terang Ahmad Junaidi.
Lanjutnya, syarat dalam pembuatan SKHPN BNN yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Fotocopy KTP/Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk WNA yaitu Fotocopy Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP)
“Formulir pemeriksaan urin yang sudah diisi lengkap, formulir disediakan oleh BNN. Pastinya pihak kita siap melayani di hari dan jam kerja dari Senin sampai Jumat serta tetap patuhi protokol kesehatan,” tungkasnya.














