Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Rampok Tetangga, Dua Pelaku Tersungkur Oleh Timah Panas Polisi

×

Rampok Tetangga, Dua Pelaku Tersungkur Oleh Timah Panas Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co – Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku perampokan pada seorang guru di Desa Gembongan, Rt 01 Rw 04 Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kedua pelaku adalah Arif Dian Anjas (37) warga Desa Deyeng Rt 03 Rw 01 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Eko Hari Safaat (29) warga Desa Besuki, Rt 04 Rw 03 Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di betisnya. Para pelaku yang beraksi di rumah seorang Rofi (57) salah satu guru di SMPN di Kabupaten Blitar sempat kabur. Dalam menjalankan aksinya, keduanya juga mengancam korban dengan pistol. Korban yang seorang diri disekap dengan bantal. Bahkan istri korban yang datang usia mengajar juga tak luput dari sekap kedua pelaku. Ironisnya otak dari perampokan ini. Justru tetangga korban yang selama ini membantu. “Pelaku dengan korban ini tetanggaan, sudah saling kenal sebelumnya,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (04/10).

Usai menyekap kedua korban, para pelaku kemudian menggasak harta benda milik korbannya. Kedua pelaku berhasil menggasak tiga buah gelang emas, tiga buah cincin emas, dua pasang anting emas, beberapa lembar surat pembeliah perhiasan emas, enam buah gawai, dan uang tunai sebesar Rp 1.884.000,-, serta dua kartu ATM. “Pelaku juga mengancam akan menembak korbanya jika lapor polisi,” terang Adewira.

Kedua pelaku saat beraksi juga meminta nomor pin ATM korbannya, sehingga sempat mengambil uang di mesin ATM. Keduanya dua kali menarik uang dari mesin ATM sebesar Rp 7.500.000,-. Berkat rekaman CCTV di mesin ATM inilah pelaku dapat diketahui ciri-cirinya dan polisi langsung melakukan pengejaran.

Pelaku sempat kabur dan berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota dan dikenakan ancaman pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Selfy