BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Inisiasi DPRD Kota Malang Segera Disahkan

×

Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Inisiasi DPRD Kota Malang Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pansus (Panitia Khusus ) DPRD Kota Malang sampaikan hasil pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), tentang Penyelenggaraan Pesantren yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang.

Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD Kota Malang telah melewati beberapa fase terkait Ranperda Pengesahan Pesantren, mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna hingga ulasan di tingkat provinsi.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Abdul Wahid fraksi PKB DPRD Kota Malang mengatakan, jika pondok pesantren yang ada di Kota Malang dapat difasilitasi oleh Pemkot.

“Dan insyaallah nanti di pasal 19 kita titik beratkan di pendanaan. Selama ini pendanaan untuk Pondok Pesantren masih kurang. Dengan disahkannya Perda ini kami berusaha dan kedepannya mudah-mudahan Perda ini bermanfaat bagi pondok-pondok pesantren di Kota Malang,” ujar Made, Rabu (3/7/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, dirinya megungkapkan, pembentukan Ranperda Pengesahan Pesantren mulai dari latar belakang hingga pemantapan merupakan inisiasi dari DPRD Kota Malang.

“Dalam sejarah pertama kali fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diinisiasi oleh DPRD Kota Malang, bagaimana pesantren di kota Malang betul-betul Pemerintah hadir disitu, yang mana aturan dan perlindungan pemerintah akan memayungi pondok pesantren di Malang, selain itu nantinya bukan untuk siswa-siswi bukan hanya kota Malang saja tapi kita bisa berbuat untuk siswa dari luar Malang sehingga Perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat yang akhirnya Nasionalis Religius akan berjalan seiring,” ungkapnya.

Made menyebutkan bahwa teknis dari pelaksanaan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren harus ada peraturan Walikota yang mendukungnya.

“Tentunya nanti dikuatkan oleh perwal-perwal sehingga penyelenggaraan pesantren, dan pondok pesantren akan lebih bagus nantinya,” jelasnya.

Menurutnya, ini merupakan Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang terkait Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan terkait pembahasan yang ada di DPRD kota Malang yang sedang digodok.

“Di Tahun 2024 ini finalisasi, diawal tahun 2022 inisiatif ini muncul, yang mana enam Fraksi telah sepakat membuat ranperda inisiatif DPRD ini, sebenarnya yang kita tunggu ada dua Perda, yang pertama fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan yang kedua adalah pemajuan kebudayaan,” urai Made.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari Nasionalis Religius Kota Malang yang tidak terpisahkan dari kebudayaan dan dari religius keagamaan juga berjalan.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengesahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Dan saya bersyukur Perda inisiatif yang pertama kali adalah Penyelenggaraan Pesantren yang dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Disamping itu, Ketua DPRD Kota Malang dalam penyelenggaraan pesantren di Kota Malang harus benar-benar bagus artinya harus ada aturan atau punya payung hukum disitu.

“Dan perlu diingat, dengan adanya Perda tentu saja ada hak dan kewajiban di situ. Haknya akan terjamin itupun dengan kewajibannya,” pungkasnya.