MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Paripurna yang menyoroti Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu serta Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terkait Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu (13/12/2023).
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H.,M.H, yang menjelaskan bahwa dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, terdapat tiga fokus utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Dan Tata Niaga Kratom, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal.
Bupati menyatakan harapannya bahwa penyelesaian Raperda ini menjadi Perda dapat memberikan payung hukum bagi pelaku usaha di sektor kratom di Kabupaten Kapuas Hulu.