BERITA TERKINI

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu: Penyampaian Pendapat Akhir dan Penandatanganan 3 Raperda Tahun 2023

×

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu: Penyampaian Pendapat Akhir dan Penandatanganan 3 Raperda Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Paripurna yang menyoroti Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu serta Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terkait Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu (13/12/2023).

Rapat ini dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H.,M.H, yang menjelaskan bahwa dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, terdapat tiga fokus utama, yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Dan Tata Niaga Kratom, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal.

Bupati menyatakan harapannya bahwa penyelesaian Raperda ini menjadi Perda dapat memberikan payung hukum bagi pelaku usaha di sektor kratom di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam proses perumusan Raperda, Bupati mengapresiasi kontribusi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sambil menyambut saran dan masukan dari pihak eksekutif untuk penyempurnaan tiga Raperda tersebut.

Bupati Fransiskus Diaan juga menyoroti isu polemik terkait legalitas kratom di Indonesia, di mana saat ini belum ada regulasi yang secara tegas melarang budi daya dan distribusi daun kratom. “Regulasi yang ada saat ini belum menempatkan kratom sebagai narkotika,” tegasnya.

Selain itu, terdapat Raperda lainnya yang berkaitan dengan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah (BMD) serta tentang penanaman modal. Bupati menyatakan bahwa peraturan-peraturan ini penting dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan payung hukum sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi.

“Hal ini diharapkan dapat menguatkan kegiatan usaha di sektor tanaman kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.