MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar Rapat Paripurna secara virtual bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai 2 gedung dewan setempat, Sabtu (12/6/2021) Siang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos dalam rangka Penyampaian Perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 serta Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD Tahun 2018-2023.
“Sebelumnya, atas nama Pimpinan beserta Anggota DPRD Tulungagung mengucapkan selamat kepada Pemerintah kabupaten Tulungagung yang telah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Timur pada tanggal 28 Mei 2021 di Surabaya,” kata Dia.
Kata Dia, Pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini sudah ditengah Pandemi dilaksanan dengan memanfaatkan sarana teleconference dan dihadiri Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo, Sekda Drs.Sukaji dan jajaran OPD lainnya bersama Anggota DPRD Tulungagung dari daftar hadir memenuhi quorum.
“Jadi begini, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada Rabu (9/6) telah disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna dilaksanakan pada Sabtu (12/6),” Marsono menambahkan.
Dalam pemaparannya lebih lanjut tutur Dia menjelaskan semua fraksi DPRD Tulungagung sependapat dan menyetujui ditetapkannya dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
“Tujuh fraksi DPRD Tulungagung sepakat dan mensahkan dua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” terang Politikus PDI Perjuangan.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo menyampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa topik bahasan, namun begitu dua Ranperda telah disahkan ditetapkan menjadi Perda.
“Jadi begini, sore ini Ranperda perubahan RPJMD 2018-2023 sekaligus Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,” kata Dia.
Kata Dia, semua fraksi DPRD Tulungagung sependapat dan menyetujui ditetapkan dua Ranperda menjadi Perda.
“Tujuh fraksi yang setuju tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Demokrat-Nasional Demokrat-PBB dan Fraksi Hati Nurani Bersatu,” Maryoto menambahkan.
“Adapun dua Ranperda diantaranya Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung 2018-2023 dan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi,” sambungnya.
Disinggung legislatif, pada saat Rapat Paripurna terkait Tata Kelola keuangan daerah terkesan amburadul, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan mungkin kalau masih kurang sempurna itu masih, buktinya Pemkab Tulungagung masih menerima penghargaan Opini WTP.
“Jadi begini, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan laporan keuangan menyangkut tentang pembukuan keuangan daerah, apabila belum siap bisa menggunakan secara manual sedangkan saat ini masih ada Refocusing menjadi hambatan karena penjabaran nomenklatur dan lain sebagainya,” tandas Bupati Maryoto Birowo.














