BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Rasionalisasi Anggaran Akhiri Masa Kerja Tenaga Honorer di Pemkab OKI

×

Rasionalisasi Anggaran Akhiri Masa Kerja Tenaga Honorer di Pemkab OKI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi menghentikan penugasan seluruh tenaga honorer di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penataan aparatur sipil negara serta ketiadaan alokasi anggaran untuk pembayaran honorarium tahun berjalan.

Penghentian tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pemkab OKI mengangkat sebanyak 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir 2025. Sementara tenaga honorer di luar skema tersebut tidak lagi dapat dipertahankan oleh masing-masing OPD.

Kepala Bidang Informasi dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) OKI, Cahyadi Ari, membenarkan bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah daerah.

“Seluruh OPD sudah tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer. Ini menyesuaikan dengan ketentuan yang melarang instansi pemerintah merekrut atau mempertahankan pegawai honorer di luar skema ASN,” kata Ari, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, selain faktor regulasi, keterbatasan anggaran juga menjadi pertimbangan utama. Dalam dokumen perencanaan anggaran 2026, tidak tersedia pos belanja untuk pembayaran honor tenaga non-ASN.

Terkait jumlah tenaga honorer yang terdampak kebijakan tersebut, Ari menyebut BKSDM tidak menghimpun data secara terpusat. Pendataan berada di masing-masing OPD sesuai kewenangan pengelolaan pegawai.

Sementara itu, sejumlah tenaga honorer yang dirumahkan mengaku telah menerima penjelasan langsung dari pimpinan unit kerja mereka. Seorang honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keputusan tersebut disampaikan dalam rapat internal beberapa waktu lalu.

“Dinas menyampaikan tidak ada lagi anggaran untuk menggaji kami. Kalau tetap bekerja, itu melanggar aturan,” ujarnya.

Kebijakan penataan tenaga non-ASN ini merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi yang mendorong kepastian status kepegawaian dan pengendalian belanja pegawai daerah. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga menyisakan tantangan sosial bagi ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema pengangkatan ASN.

Dilanjutkan dia, meskipun selama bertahun-tahun bekerja sebagai honorer dengan penghasilan terbatas. Namun, kehilangan pekerjaan tetap menjadi pukulan, terutama bagi mereka yang telah menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Kini, harapan para mantan tenaga honorer tertuju pada kemungkinan dibukanya kembali seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK di masa mendatang. “Kalau usia masih memenuhi syarat, kami akan mencoba ikut seleksi. Kalau tidak, ya harus mencari pekerjaan lain,” tandasnya.