MATTANEWS.CO, LINGGA – 205 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun 2021, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Jum’at (3/6/2022).
Selain 205 CASN, turut pula menerima SK pengangkatan adalah 57 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II.
Bupati Lingga diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Junaidi Adzam mengatakan, CASN dan PPPK Guru harus disiplin dalam bekerja sesuai aturan.
“Hal terpenting adalah menjaga loyalitas kepada negara dan pimpinan, menerima resiko tugas serta bersedia ditugaskan kapan saja maupun di mana saja dalam wilayah Kabupaten Lingga,” katanya.
Junaidi juga berpesan agar CASN maupun PPPK tidak mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun, kecuali jika telah sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.
“Maka, demi kenyamanan bersama saya minta CASN dan PPPK yang berasal dari luar Kabupaten Lingga segera mengurus identitas kependudukan,” pintanya.
Menurutnya, jika kalian yakin kelulusan ini merupakan anugerah kalian pasti senang dan ikhlas dalam bertugas serta menjadikan Kabupaten Lingga sebagai rumah bersama.
“Jika melanggar aturan dan mencemarkan nama baik Kabupaten Lingga, kalian harus siap menerima sanksi indisipliner bahkan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Junaidi berpesan, para calon pegawai segera bertemu dengan pimpinan mereka untuk mendapatkan tugas.
“Jaga hubungan kerja dengan tetap rendah hati dan bijaksana, banyak bertanya serta belajar agar dapat meraih prestasi,” pungkasnya.
Kepala BKPSDM Pemkab Lingga, Ruliadi menambahkan, ASN harus siap diatur dalam bekerja dan berperilaku. Selain terpelajar, kalian juga menjadi cerminan masyarakat.
“Jaga amanah ini dengan baik karena kalian merupakan orang terpilih dan teliti setiap SK pengangkatan yang diterima, jika ada kekeliruan segera lapor kepada BPKPSDM untuk diperbaiki,” tutupnya..
Pemkab Lingga membuka seleksi CASN pertengahan tahun lalu, dari 251 formasi 43 formasi masih kosong karena pendaftar tak lulus dan tidak mengambil formasi tersebut. (*)














