Reporter : Robby
BLITAR, Mattanews.co – KPU Kota Blitar Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 559 surat suara, untuk pemilihan Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Blitar 2020, yang rusak dan gagal cetak.
Pemusnahan dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar dan pihak kepolisian, dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kota Blitar, Selasa (8/12/2020).
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, surat suara ini sudah melalui tahap sortir, yang dilakukan PPK dan PPS beberapa waktu lalu.
Dari hasil sortir, ada 559 surat suara yang rusak seperti berlubang, robek, dan juga warna yang tidak sempurna.
“Kerusakannya ada yang robek, berlubang, bahkan ada cetakan yang tidak sempurna. Sehingga kami kategorikan rusak dan kita musnahkan,” ungkap Umam usai pemusnahan di halaman kantornya.
Meski ada surat suara yang di dimusnahkan, namun untuk jumlah surat suara di Kota Blitar sudah terpenuhi yakni 119.888 suara.
Surat suara ini sudah meliputi jumlah 114.890 daftar pemilih tetap (DPT) Pilwali 2020.