MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ratusan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat Rabu, (7/8/2024).
Kedatangan massa dari perwakilan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung itu mempersoalkan tentang batas usia pensiun perangkat desa sehingga menimbulkan polemik. Hal itu akhirnya dipertanyakan kepastian hukumnya oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 Pasal 53 menyatakan Perangkat Desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Padahal merujuk pada Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yaitu pasal 60 ayat 2 menyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 dan tidak dicantumkan batasan jabatan maka batasan usianya perangkat desa itu dianggap 64 tahun.
Pantauan media, aksi massa dari PPDI Kabupaten Tulungagung tersebut berjalan dengan damai dan kondusif. Nampak ada 20 orang sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi dengan stakeholder terkait di auditorium kantor DPMD setempat.
Saat dijumpai, Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyono menuturkan hasil dari audiensi bersama Plt Kepala DPMD, Inspektur dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung tetap mengacu pada Perda saat ini.
“Dengan demikian, hal itu akan tetap menjadi pegangan hukum bagi perangkat desa dalam menentukan kebijakan. Hasil audiensi ini, kami harapkan perangkat desa agar tetap tenang dan loyal dalam mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung,” tutur Pria merupakan Sekretaris Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dihadapan awak media itu.
Suyono menambahkan ia merasa puas atas hasil audiensi yang dilakukan bersama Dinas DPMD bersama stakeholder terkait, dan ia berharap polemik ini tidak menjadikan perangkat desa gelisah. Menurutnya, hal ini hanya perbedaan penafsiran saja.
“Kami berharap perangkat desa tetap bersatu dan bekerja dalam membangun Tulungagung. Yang jelas dalam audiensi tadi sudah terjawab, semua sudah jelas,” terangnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Anang Mustofa menyampaikan, organisasi yang ia pimpin tidak menolak apa yang saat ini terjadi.
Kendati demikian, ia mempertanyakan kepastian hukum terkait polemik antara UU Desa tersebut berbanding dengan Perda Kabupaten Tulungagung yang ada.
“Kami meminta kepastian hukum oleh Pemkab agar tidak ada risiko dikemudian hari,” ujar Anang masih tercatat sebagai Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Anang menambahkan meskipun sudah ada Perdanya, dari perspektif DPC APDESI Kabupaten Tulungagung masih menimbulkan kekhawatiran adanya risiko hukum dikemudian hari bagi Kepala Desa sebagai legal standing pejabat yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, karena Perda tersebut dibuat tahun 2017 setelah terbitnya UU Desa No 06 Tahun 2014.
Tentunya hal ini, jelas dia, sangat bertentangan dengan Pasal 119 yang menyatakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang itu.
“Disamping itu, hasil pembahasan APDESI dengan pihak DPMD, Inspektorat dan Bagian Hukum, mereka tidak berani memberikan jaminan kepastian hukum. Dan kesepakatannya pun masih perlu adanya konsultasi bersama-sama di Kemendagri,” tukasnya.














