MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ratusan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat Rabu, (7/8/2024).
Kedatangan massa dari perwakilan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung itu mempersoalkan tentang batas usia pensiun perangkat desa sehingga menimbulkan polemik. Hal itu akhirnya dipertanyakan kepastian hukumnya oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 Pasal 53 menyatakan Perangkat Desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Padahal merujuk pada Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yaitu pasal 60 ayat 2 menyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 dan tidak dicantumkan batasan jabatan maka batasan usianya perangkat desa itu dianggap 64 tahun.
Pantauan media, aksi massa dari PPDI Kabupaten Tulungagung tersebut berjalan dengan damai dan kondusif. Nampak ada 20 orang sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi dengan stakeholder terkait di auditorium kantor DPMD setempat.