BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ratusan Pil Dobel L, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

×

Ratusan Pil Dobel L, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ratusan pil dobel L berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada saat menyergap LYS warga Jombang. LYS diduga mengedarkan barang haram berupa pil dobel L tanpa izin, di wilayah Kecamatan Kedungwaru setempat pada Jum’at (22/4/2022).

Diketahui LYS bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk di Desa Kebondalem Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Namun demikian, pelaku saat ini tinggal di Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Petugas berhasil menyergap LYS diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil dobel L di rumahnya masuk wilayah Desa Kedungwaru pada Jum’at (22/4/2022) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Minggu (24/4/2022) Pagi.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu menambahkan, penangkapan pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Telah terjadi peredaran narkotika jenis pil dobel L, di wilayah Desa Kedungwaru.

Atas laporan tersebut, dan berbekal mengantongi ciri-ciri pelaku. Akhirnya, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Kesabaran petugas dalam mengintai pelaku akhirnya membuahkan hasil,” ungkapnya.

Setelah melihat ciri-ciri pelaku dan tak mau buruannya lepas, akhirnya petugas menyergap pelaku saat berada di rumahnya, Jum’at (22/4/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

“Pada saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti, berupa ratusan pil dobel L dari tangan pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut diantaranya berupa 768 butir pil dobel L. 1 plastik klip bungkus pil dobel L, 1 lembar catatan penjualan. 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 1 buah baju warna merah, dan sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Sementara waktu oleh petugas, pelaku dijebloskan ke dalam tahanan.

“Atas perbuatannya, pelaku yang ditetapkan tersangka oleh petugas dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandasnya.