MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Keresahan masyarakat terhadap balapan liar dan menggunakan knalpot brong, di Jalan Seniman Amri Yahya, Dekranasda, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, langsung ditindak lanjuti polisi, khususnya Satlantas Polrestabes Palembang dan Polsek Seberang Ulu I. Dari giat razia yang digelar, petugas berhasil menjaring tujuh unit mobil dan empat unit sepeda motor, Selasa (13/6/2023).
“Dari hasil razia pada Sabtu (10/6/2023) kemarin, pukul 02.00 WIB, kita kandangkan tujuh unit mobil dan empat unit sepeda motor,” papar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra didampingi Kapolsek SU I, Kompol Tatang Yulianto saat press release.
Dikatakan Kompol Emil Eka Putra, pengendara mobil yang dikandangkan pada razia kemarin, rata – rata masih pelajar dan mahasiswa.
“Remaja ini masih produktif, berusia sekitar 14 hingga 16 tahunan. Meski demikian, kita tetap berikan tindakan penilangan dan bisa diurus tiga bulan ke depan,” ungkap Kasat Lantas.
Selain itu, Kasat Lantas menjabarkan, pihaknya telah membentuk Tim hunting knalpot brong yang berkeliling Kota Palembang, kapan saja, dimana saja.
“Jadi tim ini, berkeliling dan mengawasi kendaraan berknalpot brong. Terhitung dari tanggal 13 Mei 2023 tercatat sudah 130 sepeda motor dan dua unit mobil yang kita kandangkan karena knalpot brong. Dari itu, patuhilah aturan yang ada,” tuturnya.
Bapak berpangkat melati satu itu menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar dapat mengawasi anaknya, remaja yang kerap melakukan balapan liar.
“Peranan orang dalam pengawasan terhadap anak di rumah sangatlah penting. Jika memang mengharuskan anak keluar rumah menggunakan kendaraan, agar dibekali surat kendaraan. Sebab jika tidak, tetap akan kami lakukan penilangan. Apalagi, jika mobil tersebut menggunakan knalpot brong, akan kita sita knalpotnya,” tukas Kompol Emil Eka Putra.