BERITA TERKINI

Razia Kamar Kos, Satpol PP Tulungagung Jaring 6 Pasangan Kumpul Kebo

×

Razia Kamar Kos, Satpol PP Tulungagung Jaring 6 Pasangan Kumpul Kebo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG –  Sebagai upaya menciptakan situasi dan kondusif di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung menggelar razia kamar kos-kosan, Selasa (15/2/2022) Malam.

Razia tersebut digelar mulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar titik-titik kamar kos-kosan yang disinyalir sering menjadi tempat pelaku prostitusi stand by maupun adanya pasangan di luar nikah.

“Jadi begini, malam ini kita lakukan razia kamar kos-kosan yang disinyalir sering digunakan tempat mesum, ada enam pasangan di luar nikah yang terjaring,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Wahiyd Masrur melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan daerah dan Peraturan bupati Artista Nindya Putra dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022) Pagi.

Pria akrab disapa Genot menambahkan, sebenarnya razia kamar kos-kosan sebagai upaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait sering digunakan menginap pasangan bukan suami istri.

Dalam razia itu, petugas mendapati pasangan yang akan yang digeledah itu bersembunyi.

“Iya benar, saat petugas masuk kamar ada yang sempat sembunyi di atas plafon dalam kamar mandi, maka kita suruh turun,” tambah Pria selalu berambut klimis itu.

Lebih lanjut Genot menjelaskan, enam pasangan yang terjaring itu semuanya digelandang menuju kantor markas Satpol PP.

Mereka yang terjaring, pihaknya meminta menandatangani surat pernyataan, dan bagi yang masih pelajar dilakukan pembinaan.

“Enam pasangan tidak bisa menunjukkan surat nikah kita suruh buat surat pernyataan, khusus yang masih pelajar nanti orang tua kita panggil, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Desa masing-masing itu juga dipanggil,” terangnya.

“Hal itu kita lakukan sekaligus memberikan efek jera, agar tidak mengulangi hal sama kemudian hari,” imbuhnya.

Terkait sanksi pemilik kamar kos, lebih dalam Genot memaparkan, akan memanggil dan memberikan pengarahan agar didalam membuka usaha itu tidak melanggar peraturan.

Bagi pemilik kos yang diduga menyewakan kamar untuk hitungan per jam digunakan sebagai tempat prostitusi itu pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“Pada intinya, para induk semang (Pemilik kos.red) besuk kita panggil ke kantor, bilamana mereka tidak mengindahkan panggilan itu, kita tidak segan akan menutup usaha kos tersebut,” tandasnya.