[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, CIAMIS – Jajaran Polsek Rancah dan Koramil 1310/Rancah, menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Operasi yustisi yang digelar di Jalan Raya Rancah-Cisaga, dipimpin oleh Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan Ciamis Jawa Barat (Jabar), pada hari Jumat (18/06/2021).
Kapolsek Rancah AKP Alan Dahlan mengatakan, operasi yustisi penegakan menggunakan masker, agar masyarakat dapat disiplin mematuhi prokes.
“Ini dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan berskala Mikro (PPKM). Operasi yustisi ini pastinya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk tetap taat disiplin mematuhi prokes dalam melakukan kegiatan,” katanya.
Lanjut Alan, dengan disiplin menerapkan prokes, menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi yustisi kali ini, sebanyak 35 orang warga tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi tindakan, berupa teguran lisan serta sanksi sosial dan fisik,” ungkapnya.














