Reporter : Sandi
Tulang Bawang, Mattanews.co – Operasi Zebra Krakatau 2019 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang Bandar Lampung, berhasil mengamankan para pengedara yang melanggar aturan.
Razia yang digelar dari tanggal 23 Oktober – 5 November 2019 ini, berhasil menindak 2.482 pelanggar lalu lintas, baik yang tidak membawa dokumen hingga alat keselamatan kendaraan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, total pelanggar tersebut terdiri dari 2441 pelanggar ditindak dengan menggunakan blanko tilang dan 41 pelanggar dilakukan teguran.
“Pelanggar yang ditindak dengan menggunakan blanko tilang, yaitu 1.906 pengedara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) , 480 pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 54 unit kendaraan motor dan 1 unit mobil,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers Operasi Zebra Krakatau 2019, hari Kamis (07/11/2019).
Para pelanggar tersebut, didominasi oleh pelanggaran yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm dan pelanggaran yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
Saat menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 ini, tim Satlantas Polres Tulang Bawang juga menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong.
“Kedua pelaku yaitu DM (33) dan HA (33), yang merupakan Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumsel,” ucapnya.
Kedua pelaku ditangkap hari Senin (28/10/2019), sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim), di Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Bandar Lampung.
Dari tangan para pelaku tersebut, petugas disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 46.485.000, 107 lembar Dolar mata uang Singapure, tiga keping emas seberat 15 gram, empat bilah senjata tajam jenis pisau garpu, tas ransel warna hitam dan lainnya.
Editor : Nefri














