HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Razman Kawal Kasus Gugatan Sengketa Lahan di Tapsel

×

Razman Kawal Kasus Gugatan Sengketa Lahan di Tapsel

Sebarkan artikel ini
Razman Arif Nasution usai ikuti mediasi dalam rangka mendampingi kliennya yang digugat kasus sengketa lahan di PN Padangsidimpuan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Pengacara Kondang, Dr Razman Arif Nasution membantu dan mengawal keluarga dari H Masril Tanjung yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pria yang karib disapa DR RAN itu beserta Timnya tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang ditujukan kepada kliennya, Kamis (24/11/2022). Dr RAN mengungkapkan bahwa kliennya, H Masril Tanjung, memiliki lahan seluas 20 Hektare di Desa Sihuik-huik.

Persoalannya, kata Dr RAN, lahan milik kliennya itu diklaim secara sepihak oleh orang lain, yakni Alm Samsul Harahap. Tak hanya itu, lanjutnya, Alm Samsul bahkan menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atas tanah tersebut.

“Pihak perusahaan bekerja sama dengan mereka (pihak Alm Samsul). Sedangkan lahan itu merupakan milik H Masril, maka terjadilah konflik,” ungkap Dr RAN.

Namun konflik tersebut berakhir hingga akhhirnya pihak perusahaan menjali kerja zama kepada H Masril. Usut punya usut, ternyata pihak Alm Samsul melaporkan H Masril ke Polres Tapsel karena H Masril dianggap menduduki lahan yang bukan miliknya.

“Laporan yang dilayangkan (Alm) Samsul sudah SP3 oleh Polres Tapsel. Artinya tidak ada pelanggaran hukum yang serius. Karena itu sah milik Pak Masril,” sambung Dr RAN.

Ternyata konflik tanah tersebut masih berlanjut. Hal itu dikarenakan istri dari Alm Samsul menggugat H Masril atas gugatan sengketan lahan tersebut.

“Samsul Harahap sudah meninggal beberapa waktu yang lalu. Sekarang, istrinya menggugat Pak Masril ke PN Padangsidimpuan,” lanjutnya.

Yang lehih mengagetkan lagi, tutur Dr RAN, istri dari Alm Samsul tersebut meminta kerugian materil senilai Rp25 miliar dan kerugian immateril Rp10 miliar.

“(Padahal), dulu lahan tersebut dibeli (H Masril) senilai Rp800 ribu. Lalaupun dihitung sekarang paling (nilainya) Rp800 juta atau Rp1 miliar,” bebernya.

Gugatan istri Alm Samsul tersebut, menurur Dr RAN, menyisakan tanya. Pasalnya, konflik sengketa lahan tersebut sudah di-SP3 di Polres Tapsel, dan kini akhirnya digugat di PN Padangsidimpuan.

“Yang jadi pertanyaan, terus motivasinya apa?” pungkasnya.

Sebagai informasi H. Masril Tanjung klien dari Razman Arif merupakan penduduk asli Kota Padangsidimpuan tepatnya di Kampung Teleng.