Razman Kawal Kasus Gugatan Sengketa Lahan di Tapsel

Razman Arif Nasution usai ikuti mediasi dalam rangka mendampingi kliennya yang digugat kasus sengketa lahan di PN Padangsidimpuan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Pengacara Kondang, Dr Razman Arif Nasution membantu dan mengawal keluarga dari H Masril Tanjung yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pria yang karib disapa DR RAN itu beserta Timnya tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan yang ditujukan kepada kliennya, Kamis (24/11/2022). Dr RAN mengungkapkan bahwa kliennya, H Masril Tanjung, memiliki lahan seluas 20 Hektare di Desa Sihuik-huik.

Persoalannya, kata Dr RAN, lahan milik kliennya itu diklaim secara sepihak oleh orang lain, yakni Alm Samsul Harahap. Tak hanya itu, lanjutnya, Alm Samsul bahkan menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atas tanah tersebut.

“Pihak perusahaan bekerja sama dengan mereka (pihak Alm Samsul). Sedangkan lahan itu merupakan milik H Masril, maka terjadilah konflik,” ungkap Dr RAN.

Bagikan :

Pos terkait