MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter coass di Rumah Sakit Siti Fatimah, dengan terdakwa Fadilla alias Datuk, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan.
Saat diwawancarai Usai sidang melalui Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum Luthfi mengatakan, terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal.
“Karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Fadilah secara bertubi-tubi, kalau dihitung berdasarkan rekaman ada sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ada bekas di kelopak mata klein kita sampai 1 bulan baru hilang,” ungkap Redho
Redho menjelaskan, terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Ledy yaitu Sri Meilina, menurut Redho tadi sudah di sampaikan hakim perkara ini harusnya ada berapa tersangka bukan tunggal.
“Ini harusnya indikasinya berdasarkan pernyataan majelis hakim dalam persidangan, melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiaran yang dilakukan oleh Sri Meilina terhadap perbuatan terdakwa, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal,” urainya.
Redho juga menyampaikan, orang tua Ledy yaitu Sri Meilina datang ke lokasi, dan dalam peristiwa tidak sendirian saat datang, ada Sri Melina dan terdakwa datang keatas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya.
“Kemudian Sri Meilina sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, jalur hukum, jalur Polisi apa jalur preman, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama Sri Meilina tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar,” urai Redho.
Disini kita bisa sama-sama menilai apa yang seharusnya dilakukan oleh JPU, dalam persidangan tadi juga, Handphone (HP) salah satu saksi yang dibanting oleh Sri Meilina tidak dihadirkan sebagai barang bukti.