Regulasi Pendanaan Pendidikan

Mencermati pasal ini, artinya bahwa Pendanaan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab mutlak Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Lalu Bagaimana dengan Pendanaan untuk Pendidikan Menengah?

Pendidikan Menengah menurut Undang-undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 BAB VI bagian ketiga pasal 18 ayat (2) adalah sebagai berikut;

Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

Pada BAB XIII, bagian kesatu pasal 46 ayat (1), dijelaskan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Yang penjelasan secara terinci sebagai berikut:

(1). Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3). Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagikan :

Pos terkait