Regulasi Pendanaan Pendidikan

Sejauh mana peran Komite Sekolah dalam upaya penggalangan dana dari masyarakat?

Perannya ini dapat dilihat dari pasal 10 sebagai berikut;
(1). Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2). Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3). Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4). Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah
dan Sekolah.

(5). Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan

d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Bagikan :

Pos terkait