Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Apalagi Sih, payung hukum dalam pendanaan pendidikan?
Peraturan Gubernur (pergub) nomor 12 tahun 2022 Tentang Program Sekolah Berkeadilan (PSB) pengganti Peraturan Gubernur (pergub) nomor 42 tahun 2017 Tentang Program Sekolah Gratis (PSG).
Pada BAB III pasal 7 dijelaskan tentang penerapan pendanaan pendidikan sebagai berikut;
(1). Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri dan swasta penerimadana BOS berhak menerima Pendanaan Pendidikan dari Pemerintah Provinsi.
(2). Persentase Pendanaan P ndidikan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3). Sekolah penerima sebagaim a dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Penggunaan Pendanaan Pendidikan tersebut kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
Pada pasal 8, dijelaskan bahwa satuan pendidikan dapat menerima bantuan Pendanaan Pendidikan berupa uang, gedung dan/atau barang/jasa yang dan tidak mengikat sesuai engan ketentuan peraturan sah perundang-undangan.