Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH,Mattanews.co – Polisi Sektor (Polsek) Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, kembali berhasil meringkus satu pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Tersangka IS (41), warga Dusun 1 Desa Karya Mulya ini, terbukti turut serta melakukan pencurian 22 TBS di perkebunan sawit milik H. Rakijo di Pematang Air lumbung, Dusun 1 Desa Karya Mulya Kota Prabumulih.
Keterlibatan IS dalam kasus pencurian tersebut, diketahui Polisi setelah mendalami pengakuan terpidana JN (29), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya, SIK MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan, SH menjelaskan, Dua tersangka berhasil diamankan dan satu lagi masih dalam pencarian.
“Kasus ini melibatkan tiga tersangka, dua tersangka berhasil kita amankan sementara satu lagi masih kita buru,” ujar Ipda Budiono, Rabu (7/10/2020).
Menurut Kapolsek Budiono, tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 04 Januari 2020 pukul 13.30 WIB lalu.
Dengan menggunakan Egrek (Pisau Arit), ketiga tersangka berhasil mencuri 22 tandan segar Kelapa sawit.
“Dari keterangan korban dan saksi, tersangka ini kerap melakukan pencurian buah sawit di wilayah RKT. Dalam tiga bulan terakhir, para tersangka telah 10 kali berkasus,” katanya.
Sementara, Kanitres Aiptu Heri Gunawan menambahkan pihaknya mengetahui keberadaan tersangka setelah melakukan serangkaian pengembangan dan penyelidikkan kasus tersebut.
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nopol plat yang digunakan pelaku untuk mengangkut sawit hasil curian.
“Tersangka IS (41) kita amankan di kediamannya berikut barang bukti sepeda motor, yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan mereka,” jelasnya.
“Akibat perbuatan itu, tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Editor: Fly