MATTANEWS.CO, OKI – Dengan diterbitkannya Surat Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor: 470/1275/D.PMD/II.I/2021 terkait pemungutan suara ulang pemilihan kepala desa Air Batu dituding bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur mekanisme terkait pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, orientasi dikeluarkan Surat tanggal 22 November 2021 tersebut ditenggarai hanya berdasarkan tekanan publik tertentu ketimbang mencermati aspek hukum itu sendiri.
Bahkan lebih dari itu, menganulir calon kepala desa terpilih Air Batu, Rumidah sebagai kepala desa hasil suara terbanyak menunjukkan inkonsistensi Bupati atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Iskandar sendiri, yakni Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kantor Hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqqi, secara eksklusif kepada Mattanews.co mengungkapkan pemungutan suara ulang merupakan produk hukum diluar peraturan yang berlaku.
Kuasa hukum Kades terpilih Rumidah ini menyebut, aturan penanganan aduan pilkades secara jelas telah diatur Perbup OKI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.
Aulia yang didampingi rekan lainnya, Turiman SH, Subrata SH ini sendiri menguraikan, sebagaimana diatur Pasal 60 yakni, setiap pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan sampai pada saat ditutupnya rapat pemungutan suara.
Meski pengaduan dan keberatan atas perselisihan jalannya pemilihan yang disampaikan diluar tahapan tidak dapat diterima, menurut Aulia, ruang ini sendiri, atas fasilitasi tim Pembina dan pemantau pilkades dari kecamatan yang dipimpin oleh Camat, Bupati diberikan tenggat 30 hari setelah hasil pilkades diterima diperkenankan untuk menyelesaikannya.
“Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak menghentikan proses tahapan Pilkades itu sendiri,” ujarnya, di Kayuagung, Sabtu (26/11/2021).
Dengan demikian, menurut Aulia pelaksanaan pemilihan bukan mengatur mengenai pengaduan tentang perselisihan pelaksanaan atau perhitungan suara.
“Untuk itu, Mutatis Mutandis demi hukum, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerima, memproses dan menyelesaikan pengaduan yang muatan materinya berkaitan dengan perselisihan pelaksanaan atau hasil perhitungan suara. Tidak ada satu pasal pun aturan hukum berlaku terkait hal diatas,” tegasnya.
Selain Perbup yang dikemukakan diatas, diungkapkan Aulia, perselisihan perhitungan suara dan/atau keabsahan surat suara berikut pemungutan suara ulang tidak memiliki dasar hukum baik dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ia juga merujuk pada Pasal 55 jo. Pasal 57, Pasal 58 Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa,
“Berdasarkan hal tersebut, Bupati OKI berkewajiban menetapkan dan melantik calon kades terpilih suara terbanyak. Terkait sanggahan dan permasalahan yang ada seyogyanya diselesaikan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur Pasal 60 ayat (5) Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa,” jelasnya.
Selain ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga DPRD OKI, dan PMD OKI, dikatakan Aulia, surat sanggahan ini juga disampaikan ke Ombudsman Sumatera Selatan, dan menyasar ke PTUN Palembang. Dari beberapa tembusan itu, disebutnya sebagai upaya pihaknya dalam mencermati proses pilkades Bukit Batu, Air Sugihan, Kabupaten OKI agar berjalan on the track,
“Selain mencederai proses demokrasi, kecurangan akan menghasilkan produk kades cacat hukum. Untuk itu perspektif berupa kajian hukum perlu juga disampaikan secara luas ke publik dan lembaga terkait atas aspek hukum dari sinyalemen kecurangan pilkades tersebut,” tandasnya.














