“Pada rekonstruksi kali ini kita melakukan sekitar 20 reka adegan. Setelah ini, kami akan melanjutkan berkas penyidikan ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini dapat segera disidangkan dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang kita harapkan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk keterangan dan rekintruksi, semuanya singkron. Sedangkan, barang bukti yang sudah ada yaitu sarung pisau yang digunakan tersangka, serta pakaian tersangka dan korban saat kejadian tersebut.
“Kami menerapkan pasal 338 dan 340 kepada tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun dingga penjara seumur hidup,” tandasnya.