MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Ariansyah dan Arwandi terkait Perkara Pembunuhan terhadap Adik Kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni (korban Muhamad Abadi) menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/1/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Edi Falawi SH MH, sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan para saksi.
Dari pantauan nampak sidang perkara pembunuhan dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bahkan juga dihadiri oleh kerabat kelurga korban dan juga keluarga Terdakwa
Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula, pada hari selasa 5 September 2023 sekira pukul 20:00 Wib yang bertempat di desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kejadian berawal saat saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komala datang ke rumah Panit dan saat itu saksi Deki melihat Terdakwa ll Arwandi yang datang sendiri, selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambang Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama, lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, dan lalu Terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah saksi Panit
“Dikarenakan pembahasan pada saat itu hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegur Terdakwa ll Arwandi dengan berkata, Arwandi tolong keluar karena kamu disini tidak diundang untuk pembahasan disini, ini untuk internal tim saja,” tegas JPU saat bacakan dakwaan untuk kedua terdakwa.
Kemudian dijawab oleh Terdakwa ll Arwandi, nah ngpo cak itu, apo salahnyo aku disini, lalu dijawab oleh korban almarhum Muhamad Abadi, tolong keluarlah ini internal kami saja.
Mendengar ucapan korban almarhum Muhamad Abadi, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata kotor, Ngacuk Mak Kau, mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban Almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.
Kemudian saksi deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar
Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengancam korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.
Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun,
Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki, mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki.
Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.
Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi Panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama nama korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki dengan, kata kata, oi Abad,i Deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian, sambil menendang kursi plastik yang ada didepan rumah saksi Panit hingga patah
Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban almarhum Muhamad Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan
Selanjutnya melihat korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam parang panjang yang berukuran 40 Cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik terdakwa l Ardiansyah, kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter didalam bagasi mobil.
Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi Deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi Deki sehingga terluka dan saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri
Kemudian selanjutnya, terdakwa l Ardiansyah mengejar korban almarhum Muhamad Abadi mengunakan satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 40 Cm mengayunkan kebagian tubuh korban almarhum Muhamad Abadi menyebabkan korban mengalami luka di lengan tubuh sebelah kiri, punggung secara berulang kali sehingga terluka dan mengeluarkan banyak darah sehingga korban almarhum muhamad abadi lemas, kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh
Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum muhamad abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusaha untuk mererai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang, ukuran 70 cm, melihat almarhum Muhamad Abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepada dan wajah almarhum Muhamad Abadi sehingga mengeluarkan banyak darah.
Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi Panit, selanjutnya korban almarhum Muhamad Abadi dibawah puskesmas desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara oleh saksi Antonius, saksi Dedi, saksi Dede Komala, saksi Sandi, melihat banyak nya luka di tubuh korban almarhum Muhamad Abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia.
Sampai berita ini diturunkan sidang perkara pembunuhan yang membuat korban Muhamad Abadi meninggal dunia masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.