MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Titis Rachmawati mengingatkan anggota DPRD Kota Palembang, RM Indra Kesuma, untuk tidak ‘Asbun’ alias asal bunyi jika tidak memahami permasalahan tentang
status kepemilikan tanah, pemasangan pagar, hingga pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PT Permata Sentra Propertindo (Thamrin Group), Kamis (3/9/2026).
RM Indra Kesuma yang sempat mengatakan kalau kawasan Cineplek merupakan lahan kepemilikan Pemerintah Kota Palembang, saat reses ke BPN dan sidak ke lokasi Komplek Cineplek Cinde Palembang, dibantah keras Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo (Thamrin Group).
“RM Indra Kesuma ini anggota DPRD Kota Palembang, kami tidak tahu komisi apa, fraksi apa. Namun, perlu kami jelaskan, sebagai anggota dewan terhormat hendaknya jangan asbun (asal bunyi) atau sembarangan bicara, jika tidak memahami betul duduk perkara lahan berlokasi di Komplek Cineplek Cinde Palembang itu,” papar Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, ketika disambangi di kantor hukumnya, Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Titis Rachmawati menyampaikan, terkait status kepemilikan tanah, pemasangan pagar, hingga pelaksanaan eksekusi di areal Cineplek, sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bidang tanah berupa jalan yang berada di kawasan Kompleks Cineplex merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 339 dan SHGB Nomor 351 milik PT Permata Sentra Propertindo. Kedua sertifikat tersebut, merupakan bagian dari hak atas tanah atau aset privat yang sah dan dimiliki perusahaan berdasarkan dokumen keagrariaan serta regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait pernyataan anggota dewan terhormat itu tentang tidak pernah diajukan permohonan sertifikat terhadap bidang jalan tersebut, Titis Rachmawati menbenarkan hal tersebut.
“Namun, tidak adanya permohonan sertifikat baru, bukan berarti bidang tanah tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan. Sejak awal, tanah tersebut disebut telah menjadi bagian dari SHGB 339 dan SHGB 351 milik PT Permata Sentra Propertindo,” urainya.
Titis Rahmawati dengan gamblang menegaskan pemasangan pagar dilokasi, semata-mata untuk pengamanan aset pihak perusahaan.
“Perlu kami jelaskan, pemasangan pagar di lokasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset properti perusahaan yang diklaim sebagai private property. Selain itu, tindakan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan hasil eksekusi Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak perusahaan merujuk pada Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg juncto Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG,” urainya.
Dikatakan Titis Rachmawati, sebelumnya pemerintah kota juga ikut terlibat di dalam gugatan.
“Jadi saya sangat menyayangkan pernyataan itu, apakah beliau didukung data yang valid atau tidak. Jangan membuat nama baik citra dan kehormatan sebagai anggota dewan rusak dimata masyarakat,” tegas Titis Rachmawati.
Ditambahkan Bayu Prasetya Andrinata, menjelaskan kemungkinan anggota dewan tersebut karena kesibukannya tidak membaca secara keseluruhan dari kronologis berkas ataupun pengaduan-pengaduan yang dikirimkan ke anggota DPR.
“Jadi perlu kita luruskan, sengketa ini sudah ada sejak tahun 2019, tapi yang dieksekusi itu adalah putusan dari Tahun 2022, dimana objek sengketanya adalah jalan. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, jelas jalan tersebut berada di dalam kedua SHGB milik PT Permata Sentra Propertindo, jadi pada waktu itu kita tidak sepihak menguasai, itu tidak sepihak tapi memang sudah ada eksekusi dari Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Bayu menyarankan, baiknya anggota DPRD Kota itu lebih cermat dan teliti berbicara di publik.
“Semestinya harus lebih dahulu mencermati apa sih permasalahan yang sebenarnya, apa sih yang jadi permasalahan sehingga ditutup, bukan hanya menampung dari satu pihak. Kalau bicara anggota DPR mewakili masyarakat, klien kami pun masyarakat, jadi sama-sama berimbang, jangan sampai ada seolah-olah ini aset Pemkot, sementara aset pemkot sendiri juga tidak jelas,” tandasnya.














