MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Kunjungan Anggota DPR-RI Komisi XIII Bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, Dr Ahmad Basarah, ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, menjadi agenda penting masa reses pertama kalinya pada periode 2024-2029.
Dalam kunjungan reses Anggota DPR-RI Komisi XIII, Dr Ahmad Basarah didampingi Kepala Imigrasi TPI Malang, Anggoro Widjanarko, Kalapas Kelas 1 Malang Ketut Akbar Herry Achjar, Kepala Balai Pemasyarakatan Karto dan Kalapas Perempuan Malang Yunengsih.
Anggota Komisi XIII DPR-RI, Dr Ahmad Basarah mengungkapkan, pada kunjungannya memasuki masa reses yang pertama usai dilantik pada 1 Oktober 2024.
“Alhamdulillah saya selalu konsisten turun ke Dapil pada masa reses dan pada hari ini saya sengaja melakukan kunjungan kerja spesifik, untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan unit kerja tehnis satuan kerja yang dibawah kordinasi kemitraan kami di Komisi XIII DPR-RI,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, Komisi XIII DPR-RI tersebut yang membidangi kemitraan dengan Kementerian Hukum, Kementrian Ham, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mensesneg, Menseskab, Kementrian KSP Kantor Staf Presiden, Komnasham dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta lainya.
“Maka pada hari ini karena Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki satuan kerja di Malang Raya ini ada Lapas Perempuan dipimpin Bu Yunengsih, ada Lapas 1 Malang dipimpin oleh Pak Akbar, kemudian ada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Malang dipimpin oleh Pak Karto dan Kantor Imigrasi Malang dipimpin oleh Pak Anggoro. Alhamdulillah tadi kami sudah menyampaikan persepsi yang kita bangun bersama bahwa saya datang untuk melakukan kunjungan kerja ini payung hukumnya jelas,” terang politisi PDI-P.
Dalam hal ini DPR-RI ada pada UUD DPR mempunyai Kewenangan Legislasi, Kewenangan Pengawasan, Kewenangan Anggaran, termasuk juga di Undang Undang MD3 juga diatur dalam ketentuan DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah, termasuk ke mitra kerjanya.
“Kami sudah membahas tentang persoalan-persoalan yang terjadi di Lapas Kelas 1 Malang, Lapas Perempuan, Balai Pemasyarakatan dan juga di Imigrasi. Insyaallah saya akan menjadi penyambung lidah mitra kerja kami, melalui Kewenangan Komisi XIII DPR-RI tentang permasalahan-permasalahan dan dukungan-dukungan yang perlu dilakukan dari Pemerintah Pusat termasuk DPR-RI,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi dan Pemasyarakatan TPI Malang, Anggoro Widjanarko mengungkapkan, terkait kedatangan Anggota Komisi XIII DPR-RI, Dr Ahmad Basarah terkait dengan tugas spesifik.
“Memang tugas spesifik ini untuk UPT di Wilayah Malang yang terdiri dari Imigrasi, ada Lapas Kelas 1 Malang, dan juga ada Balai Pemasyarakatan,” kata Anggoro.
Beberapa permasalahan ataupun persoalan-persoalan yang terjadi juga menjadi atensi yang disampaikan ke Anggota DPR-RI Komisi XIII.
“Jadi pada kesempatan hari ini kami menyampaikan segala bentuk laporan kepada Bapak Ahmad Basarah terkait dengan progres pelayanan di Kantor Imigrasi Malang dari tahun 2024 seperti pembuatan paspor dan beberapa temuan seperti ijin tinggal, kasus yang over stay dan beberapa permasalahan kondisi kantor Imigrasi itu sendiri,” ujarnya.
Kepala Imigrasi dan Pemasyarakatan TPI Malang, Anggoro Widjanarko menyebutkan bahwa permasalahan yang paling diketahui yaitu kantor layanan dan ruang parkir menjadi faktor utamanya.
“Memang kita sudah mengajukan kepada Bapak Walikota dan Bapak Basarah pun sudah mengetahui bahwa kami akan menerima hibah untuk pembangunan kantor yang baru untuk ditindaklanjuti, mudah-mudahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi sarana dan prasarana yang menjadi kendala akan teratasi,” pungkasnya.














