[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat Bayu Rizky (23), jera. Kali ini, terpaksa warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3 RT 23 RW 08 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju dilumpuhkan petugas Polsek Plaju, lantaran mencuri di rumah yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Lorong Lama Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, Selasa (16/2/2021).
“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, bongkar rumah. Dia sudah tiga kali dipenjara dan kali ini terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap petugas di depan lorong rumahnya. Kini kami masih terus meminta pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, saat press release.
Dengan barang bukti yang diamankan, berupa handphone dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha nopol BG 5003 ACU dan baju.
“Kini kami masih terus kembangkan kasusnya. Dari pengakuannya, tersangka masuk melalui pintu belakang dan mengambil handphone dan uang saja. Tapi itu menurut pengakuannya, kami tidak semata-mata mempercayainya. Kami akan selidiki lebih jauh,” tukasnya.