BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Residivis Curas Bermodus Minta Tumpangan Ditangkap Polda Sumsel

×

Residivis Curas Bermodus Minta Tumpangan Ditangkap Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

* Sedikitnya Sudah Beraksi di Sembilan Lokasi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palembang, Jumat (6/3/2026).

Pelaku Yogi Ryansyah (33) Jalan MP Mangkunegara Malaka II, Bukit Sangkal, Kalidoni ini berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi begal bermodus meminta tumpangan kepada korban.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasubdit Penmas Kompol I Putu Suryawan mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi di jalanan dengan menyasar remaja pengendara sepeda motor. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga terlibat dalam sembilan kasus kejahatan dengan modus serupa di wilayah Palembang.

“Ungkap kasus yang dilakukan oleh anggota Unit 4 Kasubdit III Polda Sumsel yang mana pelaku bermodus operandi yaitu dengan penggelapan dan atau pencurian dengan kekerasan yang ada di jalan yang telah dilakukan sebanyak 9 kali di kota Palembang,” jelasnya.

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Minggu 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang dengan korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

“Pelaku ini modusnya minta antar pada korban, setalah sampai di daerah yang sepi, korban disuruh turun lalu kendaraan bermotor milik korban dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.

Pelaku ini menyasar korban yang berusia remaja, dari ke 9 korban secara keseluruhan merupakan anak remaja.

“Rata-rata usia korban kebanyak anak-anak ataupun remaja, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya dengan mengelabui dan mengintimidasi korban ini, sehingga kendaraan yang dibawa oleh korban ini dapat diambil alih secara paksa oleh si tersangka ini,” katanya.

Menindaklanjuti laporan para korban, tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Palembang.

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya pernah terjerat kasus hukum. Pada tahun 2019 ia terlibat perkara penipuan, dan kembali berurusan dengan hukum pada 2023 dalam kasus penggelapan,” bebernya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.