HUKUM & KRIMINAL

Reskrim Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Judi Togel

×

Reskrim Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

Parit Tiga, Mattanews.co Anggota unit Reskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, berhasil menangkap dua warga AC alias TA (48), warga Bukit Lintang, dan AF (35), warga Desa Kelabat, yang terlibat kasus judi toto gelap (Togel)

Keduanya ditangkap pada hari Jumat (17/1/2020) lalu, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP. M Adenan mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan, usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di wilayah itu

“Setelah mendapat informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di daerah tersebut. Lalu kita melakukan penyelidikan, dan akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Acaw ini,” jelas Kapolres, Senin (20/1/2020).

Tak sampai di situ, polisi pun menginterogasi AC dan mendapati nama AF selaku pengepul.

Mereka melakukan pengembangan dan kemudian didapatkan nama AF selaku bos AC.

“Kita amankan di Desa Kelabat, dan kita akan bersihkan hingga keakar-akarnya,” tambah Kapolres.

Menurutnya, barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka antara lain satu lembar  kertas catatan pasangan angka judi serta gambar Shio, uang tunai sebesar Rp 2.121.000 dan 2 unit ponsel.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nefri