HUKUM & KRIMINAL

Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Pembobol Brankas J&T

×

Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Pembobol Brankas J&T

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR, – Empat orang pelaku pencurian sebuah brankas di J&T cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.

“Brankas yang berisi uang sebesar Rp142.196.000 dicuri pelaku, Senin (23/8/2021) lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Kamis (21/10/ 2021).

Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, empat pelaku pencurian tersebut yakni HSN, 24 tahun, MMT, 33 tahun, AGS, 28 tahun, serta RDO, 23 tahun.

“Dua pelaku yakni HSN dan MMT ditangkap di Mamuju Sulbar, sedangkan AGS dan RDO ditangkap di Maros Sulsel,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, keempat pelaku pencurian tersebut mengaku merencanakan aksinya di Makassar, Sulawesi Selatan.

“HSN ini merupakan mantan karyawan di J&T cabang Mamuju,” kata Pandu Arief Setiawan.

Sehingga, kata Pandu Arief Setiawan, pelaku dengan mudah menjalankan aksinya menggunakan kunci duplikat yang dicuri HSN saat masih menjadi karyawan di J &T cabang Mamuju.

“Jadi, HSN ini mencuri kunci kantor saat masih bekerja di J&T cabang Mamuju,” katanya.

Selain mencuri berangkas yang berisi uang sebesar Rp142.196.000, kata Pandu Arief Setiawan, pelaku juga mencuri uang yang ada di laci administrasi sebesar Rp2.000.000.

“Jadi, total uang yang mereka curi sebesar Rp144.196.000,” kata Pandu Arief Setiawan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (*)