BERITA TERKINI

Reskrim Polsek Tiga Binanga Karo Ringkus Pengedar Ganja

×

Reskrim Polsek Tiga Binanga Karo Ringkus Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
ALS alias Nyak ditangkap di Karo Sumut karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu (Tison Sembiring / Mattanews.co)
ALS alias Nyak ditangkap di Karo Sumut karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu (Tison Sembiring / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KARO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tiga Binanga Polres Tanah Karo Sumatera Utara (Sumut) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga, berhasil mengamankan seorang pria tersangka pelaku pemilik daun ganja Inisial ZL alias Nyak (31).

Penangkapan tersebut dilakukan di Simpang Perlamben Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Ninanga Kabupaten Karo.

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binangan Kabupaten Karo, ditangkap pada hari Selasa (16/3/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Tiga Binanga Iptu Bengkel Ginting melalui Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga Ipda Solo Bangun mengatakan, dari informasi warga, tim melakukan penyelidikan.

“Petugas melihat seorang pria mencurigakan, lalu mendekati pria tersebut. Saat digeledah, petugas kita menemukan dua bungkus kertas berisi ganja seberat 150 gram dan 1 buah piring berwana orange yang berisi ganja seberat 1,35 gram di dalam tasnya,” katanya, Kamis (18/3/2021).

Tersangka ALS dan barang bukti dibawa ke Polsek Tiga Binanga dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo, guna diproses lebih lanjut.

ZL alias Nyak kini mendekam di balik jeruji besi di Satnarkoba Polres Tanah Karo, demi mempertangungjawaban perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” katanya di Tanah Karo.