NUSANTARA

Resmi Berlaku PPKM Darurat, Polsek Pakel Gelar Operasi Yustisi

×

Resmi Berlaku PPKM Darurat, Polsek Pakel Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Pakel Polres Tulungagung mensosialisasikan Instruk Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 kepada pengunjung swalayan, Minggu (4/7) Foto: Doc Pol/mattanews co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Jajaran Kepolisian sektor Pakel Polres Tulungagung menggelar Operasi Yustisi sebagai implementasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah setempat, Minggu (4/7/2021) Pagi.

Melalui keterangan tertulisnya, Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan, S.H.,M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat mengatakan giat tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Pakel.

“Jadi begini, operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang resmi diberlakukan di Kabupaten Tulungagung,” kata Dia.

“Iya benar, dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan 2 petugas Polsek Pakel bersama Babinsa Koramil 0807/10 Pakel,” imbuhnya.

Kata Dia, Operasi Yustisi dilakukan secara mobile dengan menyasar beberapa pertokoan dan tempat berkerumun orang.

“Dalam operasi menyasar 4 tempat tersebut sedikitnya ada 25 orang diperiksa karena melanggar protokoler kesehatan seperti tidak memakai masker, selanjutnya diberi teguran lisan untuk patuhi,” Tri Sakti menambahkan.

Penerapan PPKM Darurat, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan guna membatasi aktivitas masyarakat jika tidak ada kepentingan mendesak agar tetap berada dirumah.

“Berada dirumah, sebagai upaya mendukung pemerintah guna memutus persebaran dan penularan virus Covid-19,” terangnya.

Menurut Tri Sakti, dalam Operasi Yustisi tersebut, petugas sekaligus mensosialisasikan protokoler kesehatan seperti 5 M dan poin-poin dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

“Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” paparnya.

“Menjelaskan poin poin dalam Instruksi Mendagri tersebut, diantaranya aktivitas jam malam mulai pukul 20.00 WIB dengan begitu agar masyarakat mematuhinya,” pungkasnya.