BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Resmi! Ganti Rugi Lahan Seismik di PALI Tak Lagi Pakai Pergub Lama, Pemprov Sumsel Pakai Penilai Independen KJPP

×

Resmi! Ganti Rugi Lahan Seismik di PALI Tak Lagi Pakai Pergub Lama, Pemprov Sumsel Pakai Penilai Independen KJPP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Babak baru polemik eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Sumatera Selatan menemui titik terang yang konstitusional. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akhirnya secara resmi membeberkan skema kompensasi dan ganti rugi tanam tumbuh akibat operasi eksplorasi seismik yang jauh lebih adil, objektif, dan akuntabel. Kebijakan progresif ini disiapkan seiring dengan rencana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, yang selama ini dinilai kedaluwarsa dan merugikan rakyat.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, Kamis kemarin (3/9/2026), menegaskan bahwa proses pencabutan Pergub 40/2017 akan berpijak secara tegak lurus pada ketentuan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

“Jadi, ketika pencabutan itu sudah melalui pergub pencabutan, nah itu merujuk ketentuan perundang-undangan, undang-undang dua tadi (UU No. 2/2012) sama PP 19 tadi (PP No. 19/2021), nah itu melalui penilaian, ya. Penghasilan Kabupaten/Kota itu melakukan penilaian dengan KJPP,” tegas K. Zulfan.

Libatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Secara Independen
Dalam skema baru yang disiapkan Pemprov Sumsel, penentuan besaran ganti rugi tanam tumbuh maupun bangunan warga terdampak tidak lagi menggunakan patokan tarif kaku yang sepihak atau usang. Pemerintah daerah nantinya mengandalkan penilaian objektif dan ilmiah yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebuah lembaga penilai independen yang tersertifikasi resmi di Kementerian Keuangan.

“Ya. Tetap mereka mengamanatkan bahwa untuk ganti rugi tanam tumbuh itu dengan penilaian. Penilaian dilakukan oleh KJPP. Bukan bentukan pemerintah, ya, benar, independen,” ujar Zulfan mempertegas independensi lembaga penilai tersebut.

Dengan mekanisme ini, besaran nilai ganti rugi akan dikaji secara transparan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kabupaten/kota di Sumsel seperti Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, hingga Ogan Komering Ilir (OKI) nantinya dapat menetapkan produk hukum turunan (baik berupa peraturan bupati maupun keputusan bupati) yang bersumber langsung dari hasil kalkulasi profesional KJPP tersebut.

“Hanya saja dasarnya tadi dari KJPP tadi. Mereka mengeluarkan nilai, nilai besaran, nah, itulah jadi patokan lagi… baru dibuat kesepakatan antara itu berapa kan, cuman tidak boleh menyimpang dari hasil penilaian tadi,” imbuhnya.

Akumulasi Tekanan Publik dan Perlawanan Total Rakyat Bumi Serepat Serasan.

Keterbukaan Pemprov Sumsel ini menjadi muara dari gelombang tekanan masif, kritik tajam, serta perlawanan total yang digelorakan oleh para kepala daerah, pimpinan serta anggota legislatif, praktisi hukum, hingga elemen masyarakat sipil khususnya dari Kabupaten PALI.

Sebelumnya, polemik ini memanas setelah berbagai pihak, mulai dari Bupati PALI Asgianto, Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah (FH), praktisi hukum Sumsel seperti Dhabi K. Gumarya, Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI hingga tokoh masyarakat seperti Pak De Soemarjono, secara terbuka membongkar “borok” Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. Regulasi lama tersebut dinilai cacat hukum, tidak punya dasar kuat, kedaluwarsa, serta menyusahkan rakyat karena menetapkan harga kompensasi yang tidak masuk akal dan jauh dari rasa keadilan sosial.

Tekanan kian membuncah ketika Pemkab PALI secara resmi melayangkan surat desakan revisi dan pencabutan total aturan tersebut, dengan mengusulkan angka kompensasi yang lebih realistis seperti line rintisan Rp7.500 hingga Rp10.000 serta lubang bor Rp200.000 hingga Rp250.000. Perjuangan tanpa kompromi yang dipelopori oleh DPRD PALI, khususnya lewat garansi dan suara lantang Firdaus Hasbullah, sukses membongkar ketimpangan aturan yang selama ini menjadi pabrik konflik antara masyarakat pemilik lahan dengan korporasi pemegang izin eksplorasi seperti PT BGP Indonesia.

Dengan komitmen Pemprov Sumsel yang segera merombak total regulasi melalui pencabutan Pergub 40/2017 dan mengalihkan penentuan tarif ke tangan KJPP yang independen, angin segar keadilan akhirnya berpihak kepada masyarakat terdampak seismik di Bumi Serepat Serasan. Kepastian hukum kini di depan mata, memastikan keringat dan tanam tumbuh rakyat dihargai secara bermartabat tanpa ada lagi pihak yang dirugikan.

Penulis: M. Susanto
Editor: Redaksi