Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, menyikapi salah satu prinsip dasar program Kotaku yakni Pemda sebagai Nakhoda mengharapkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat, serta Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sejauh mana pengalokasian APBD dan Dana Desa untuk lokasi kawasan yang luasan kumuhnya belum tertangani secara optimal.
“Semoga program Kotaku memberikan hasil maksimal dan sumbangan kebijakan yang besar bagi Pemkab khususnya dalam penanganan tempat kumuh di Tulungagung,” terangnya.
“Berharap intervensi pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur baik skala kawasan dan lingkungan, mengingat kemampuan keuangan daerah sangatlah terbatas,” pungkasnya.