MATTANEWS.CO, SULBAR- Berawal dari informasi penyidik sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta perbantuan melalui via handphone kepada Personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di desa Lumu Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah.
Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 september 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju dengan gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37) sedang berada di Jl. Kelapa Tujuh Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Ketika Personil Resmob polresta Mamuju mengdatangi rumah pelaku di jl. Kelapa Tujuh tersebut pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap Lel. ML pelaku pencurian pemberatan pada Hari Selasa Tanggal 27 september 2022 Sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di Jl.Kelapa tujuh yang terjadi di wilayah hukum polres Mamuju tengah.