MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang diidentifikasi sebagai “K.A.” terhadap korban dengan inisial “I”. Kejadian ini terjadi di kontrakan korban di Kampung Tanama, jalan Yos Sudarso, Fakfak pada Jumat (29/12/2023).
Informasi awal diterima oleh Kepolisian Resor Fakfak dari masyarakat mengenai insiden penganiayaan terhadap korban “I” pada Kamis (28/12/2023). Polisi segera merespons dan tiba di tempat kejadian, tetapi pelaku sudah melarikan diri.
Dengan arahan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana,SE, MH, seluruh jajaran Polres Fakfak bergerak cepat dengan mengirim foto dan identitas pelaku ke seluruh polsek untuk pemantauan terhadap pelaku penganiayaan.
Dua jam setelah kejadian, jajaran Polsek Kokas di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Dodik Junaidi,SE berhasil menangkap pelaku “K.A.” Pelaku kemudian diamankan sementara di Polsek Kokas.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH, yang mengkonfirmasi kejadian ini kepada media, membenarkan proses penangkapan tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya karena cemburu saat melihat istrinya berada di kamar kos milik korban “I”.
“Pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Fakfak. Tindakan yang sudah kami lakukan termasuk mendatangi TKP, mengirim permintaan Visum ke RSUD Fakfak, dan melakukan pemeriksaan BAP awal terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Arif Usman Rumra.
Sementara itu, informasi dari pihak kesehatan yang menolong korban “I” menyatakan bahwa korban sudah tidak lagi dirawat di RSUD Fakfak.














