Respons TOHARO Terkait Isu Money Politik di Pilkada Musi Banyuasin

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b.Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c.Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Jo Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 66 ayat (2)

Jo pasal 187A ayat (1) “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak 1 milyar.”

Ayat (2) “ pidana yang sama diterapkan pada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana di maksud pada ayat (1)”

Bagikan :

Pos terkait